📢 Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2023 resmi ditetapkan tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu.
Peraturan ini lahir berdasarkan ketentuan Pasal 16 PermenPANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan MPP Kota Bengkulu mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.
✨ MPP = Pelayanan Publik yang Mudah, Cepat, dan Terpadu!
#Bengkulu #WaliKotaBengkulu #MalPelayananPublik #PeraturanWaliKota #PelayananPublik #MPP #ReformasiBirokrasi #IndonesiaMelayani #PelayananPrima #GoodGovernance #SmartCity #InovasiPelayanan #KotaBengkulu #BirokrasiMudah #DigitalisasiPelayanan #TransformasiPelayanan #BengkuluMaju #BengkuluHebat #MelayaniDenganHati #BengkuluUntukRakyat
Detail : https://www.instagram.com/p/DNpn4eDgw1g/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==