
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menuntut adanya reformasi birokrasi, pada tanggal 16 Maret 2009, Pemerintah Kota Bengkulu membentuk UPTS menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organiasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu.
DPM-PTSP adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu.
Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu
pintu.
Perubahan Nama:
Badan Pelayanan Perizianan Terpadu (BPPT) berubah nama menjadi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)