Bengkulu

15-01-2026

IMG-LOGO
Trending Now: Mari ketahui lebih lanjut Perwali Nomor 10 Tahun 2023, tentang Perubahan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2023 resmi ditetapkan tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu MAKLUMAT PELAYANAN Basarnas cari korban hilang tertimpa longsor di Bengkulu Utara
IMG

Sejarah DPMPTSP

Awal Mula

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menuntut adanya reformasi birokrasi, pada tanggal 16 Maret 2009, Pemerintah Kota Bengkulu membentuk UPTS menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organiasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu.

Tujuan

DPM-PTSP adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu.
Perubahan Nama:
Badan Pelayanan Perizianan Terpadu (BPPT) berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)

Visi:

"Peningkatan investasi dan daya saing daerah dengan pelayanan perizinan yang prima dan informasi penanaman modal berbasis teknologi informasi"

Misi :
  • 1. Mewujudkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang mudah, cepat dan pasti melalui peningkatan kualitas teknologi informasi
  • 2. Mewujudkan Kota Bengkulu sebagai tujuan investasi yang budaya saing melalui promosi investasi.

SOCIAL MEDIA

POSTINGAN TERBARU

Menu Aksesibilitas

Font Size