Mari ketahui lebih lanjut Perwali Nomor 10 Tahun 2023, tentang Perubahan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan non-berusaha kepada Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu. Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2023, dan memuat ketentuan penting seperti pengaturan kembali pelayanan non-perizinan (seperti Keterangan Rencana Kota dan Site Plan), serta jenis-jenis pelayanan non-berusaha baru seperti praktik tenaga kesehatan tradisional, persetujuan pemanfaatan ruang dan bangunan, yang sebelumnya belum masuk dalam delegasi kewenangan kepada DPMPTSP
Database Peraturan | JDIH BPK
.
Untuk informasi lebih lengkap dan akses regulasi resmi, silakan kunjungi: https://dpmptsp.bengkulukota.go.id/profil/regulasi
#Perwali102023 #Perwali18-2022 #DPMPTSPBengkulu #PerizinanBengkulu #RegulasiDaerah #InvestasiBengkulu #PentaaanRuangBengkulu #PublikasiResmi
Detail : https://www.instagram.com/p/DNmjGzKRMyE/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA%3D%3D