
TONI HARISMAN,S.Sos, M.Si
KEPALA DINAS
Sejarah DPMPTSP
Awal Mula
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menuntut adanya reformasi birokrasi, pada tanggal 16 Maret 2009, Pemerintah Kota Bengkulu membentuk UPTS menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organiasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu.
Tujuan
DPM-PTSP adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu.
Perubahan Nama:
Badan Pelayanan Perizianan Terpadu (BPPT) berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Visi:
Menjadikan Pelayanan perizinan secara terpadu. Cepat, mudah, jelas, transparan, bebas pungli dan berkualitas.
Misi :- 1. Meningkatkan mutu pelayanan perizinan, cepat, tepat, transparan dan akuntabel
- 2. Meningkatkan dan membentuk aparatur pelayanan perizinan yang profesional.
- 2. Meningkatkan sarana dan prasarana perizinan.
Galeri Kegiatan
- Semua
- Saranan & prasarana
- Inovasi
- Kegiatan























Online Single Submision (OSS)
Menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial).
Dinas Terkait








Artikel Terbaru
Kumpulan berita dan artikel