Maaf, sebelum anda melanjutkan pendaftaran IMB melalui simbg.pu.go.id, anda diharuskan memiliki / mendaftarkan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) terlebih dahulu.
Jika anda telah memiliki KRK, silahkan klik "Telah memiliki KRK" untuk mendaftarkan IMB. Jika anda belum memiliki KRK, silahkan klik "Belum memiliki KRK" untuk mendaftarkan pengajuan KRK terlebih dahulu.
MASUK KE SISTEM V.2.1
Kepada Bapak/Ibu yg terhormat, Saat ini aplikasi SIPPADEK sudah sepenuhnya menggunakan versi 2.1. semua data yang telah bapak/ibu ajukan tidak hilang. Bapak/Ibu juga bisa melakukan pengecekan data pada aplikasi terbaru. Tetap masuk aplikasi seperti biasanya dengan menggunakan Username dan Password yang telah dikirimkan ke email bapak/ibu masing-masing.
Per Tanggal 01 November 2020, pengurusan UKL-UPL, AMDAL, LB3 dan Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) sudah dapat dilakukan secara ONLINE melalui Aplikasi SIPPADEK